Perlindungan Konsumen Sektor Obat dan Makanan, Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Arief Sofyan 03240057)
Makalah ini disusun oleh Arief Sofyan (03240057), Dika Bassamalah (03240055), Duta Maulino (03240059), Mariana Abigail (03240058), dan Rahmadi Baginda (03240056), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jakarta, sebagai bagian dari tugas mata kuliah Hukum Perdata
Tulisan ini membahas isu penting perlindungan konsumen di Indonesia dengan fokus pada tiga sektor strategis: obat dan makanan, jasa pariwisata, dan ekonomi kreatif. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Perpres 49 Tahun 2024) dalam melindungi hak-hak konsumen, sekaligus tantangan penerapannya di era digital dan globalisasi